PADANGSIDIMPUAN - Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan dua warga Mandailing Natal (Madina) berinisial SN alias Sul (26) dan ASN (20) yang diduga sebagai kurir ganja. Kedua pelaku ditangkap diparkiran loket bus PT ALS di Jalan Imam Bonjol KM 2, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering siap edar sebanyak 7 bal dengan berat 7 kg yang disimpan dalam karung, 1 unit handphone merk i cherry dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan tersangka membawa ganja tersebut.

Kepada GoSumut, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan menyebutkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima oleh petugas bahwa kedua pelaku merupakan kurir ganja.

"Kita mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka merupakan kurir narkotika jenis ganja. Setelah kita mendapatkan nomor telefon tersangka, kita mencoba menghubunginya untuk memesan ganja tersebut. Ternyata kedua tersangka menyanggupinya dan kita berjanji bertemu di parkiran loket PT ALS tersebut," terang Kasat.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan petugas di Mapolres Kota Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

"Kita akan menelusuri terus peredaran ganja ini sampai mendapatkan bandar sesungguhnya," tambah Kasat.