MOJOKERTO - Hanya karena sandal pelaku tertinggal, aksi pencurian berhasil digagalkan pemilik rumah (korban).

Aksi pencurian tersebut terjadi di Dusun Pohgureh, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jum'at (9/6/2017) tadi malam.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pelaku Irawan (27) warga Dusun Kendalsari, Desa Plososari, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini masuk ke rumah H Suyitno (52) di Dusun Pohgureh RT 01 RW 7, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

"Pelaku masuk rumah sekira pukul 19.45 WIB, saat korban dan keluarga sholat tarawih. Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok samping rumah korban kemudian menjebol atap rumah dan masuk rumah. Pelaku mengambil barang-barang milik korban," ungkapnya, seperti dikutip GoNews.co dari Beritajatim.com, Sabtu (10/6/2017).

Masih kata Kasubbag Humas, saat korban pulang dari sholat tarawih di musolah setempat, korban melihat plafon rumahnya jebol. Korban pun memanggil tetangga untuk melakukan pengeceken dan ternyata benar ada orang yang masuk rumah dengan cara paksa. Ditemukan sandal pelaku di sekitar lokasi.

"Pelaku dapat ditangkap korban dan warga kemudian dibawa ke Mapolsek Puri. Di harapan penyidik, pelaku juga mengaku masuk rumah korban pada tanggal 28 Mei 2017 lalu sekira 20.00 WIB dan mengambil sejumlah barang milik korban," katanya.

Diantaranya, satu unit handphone merk Oppo, uang tunai sebesar Rp200 ribu dan perhiasan gelang imitasi. Dari dua pencurian yang dilakukan pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah dosbok handphone merk Oppo, sepasang sandal milik pelaku dan satu unit handphone merk Nokia milik pelaku.

"Akibat kejadian pencurian tanggal 28 Mei 2017 lalu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Sementara kejadian yang semalam, pelaku belum berhasil mengambil barang-barang milik korban. Pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 ayat (1) ke3 e KUHP dan Pasal 363 ayat (1)KUHP," jelasnya. ***