SURABAYA - Saiful Anam, warga Kranggan, Bubutan Surabaya terpaksa berlebaran di hotel prodeo Polsek Jambangan. Penyebab pria 31 tahun itu berurusan dengan  kepolisian lantaran pada Jumat (9/6) usai melakukan aksi Curancal (pencurian sepeda pancal) di area pakir Masjid Nasional Al Akbar.

Tak pandang bulu, iapun melakukan pencurian di Masjid pada saat bulan ramadan, masyarakat yang geram pun berseloroh "Kapokmu kapan? Rasain dech".

"Pelaku melakukan aksi kemarin usai sholat maghrib," kata Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Ipda Agus Eko Widodo, kepada wartawan seperti dikutip GoNews.co dari Beritajatim.com, Sabtu (10/6/2017).

Modus pencurian tersangka ini bisa terbilang unik, selain mengikuti untaian kata tausiah. Ambil yang baik, tinggalkan yang buruk, (pasalnya sepeda pancal milik Anam sudah butut).

Sehingga sebelum mencuri, pria berpostur kurus ini, berangkat dari rumah terlebih dulu mengontel sepeda bututnya untuk menuju Masjid Al Akbar.

Sampai masjid Agung ini, pria yang kesehariannya penggaguran. Langsung memakirkan sepeda buntutnya. Sambil mencari tempat buat sepedanya, tersangka juga menyempatkan mencari sasaran satu sepeda berwarna putih biru yang masih kinclong.

"Sasaran yang ditaksir seharga Rp 3 juta tersebut," lanjut Agus.

Usai mendapatkan incaran, Anam tidak langsung mengambil. Sehingga aksinya menunggu waktu adzan maghrib. Ketika adzan berkumandang, tersangka serta seluruh jamaah masuk ke dalam masjid untuk buka puasa dan shalat maghrib.

"Saya masuk ke masjid untuk ikut  sholat agar mendapatkan kelancaran," seloroh Anam.

Usai mengucapkan salam di rakaat terakhir, Anam bergegas keluar dan langsung menuju incaran yakni sepeda Genio. Dengan santai Anam, membawa sepeda curian. Akibat berdoa untuk melakukan aksi pencurian, maka jelas doa tersebut tidak mungkin bisa terkabul. Begitu ada dipintu keluar pakiran, tersangka sudah dihadang satpam.

"Satpam sendiri telah mengetahui kecurigaan tersangka dari rekaman CCTV di pos keamanan masjid," papar Agus. Anam sendiri, mengakui jika aksinya bisa lolos, maka hasil curian itu akan di jual ke pasar gembong. "Kemudian dua hari lagi saya balik ke masjid lagi untuk ambil sepeda saya," imbuh Anam.

Setelah berhasil mengamankan Anam, satpam masjid membawa ke mapolsek Jambangan bersama barang bukti sepeda milik tersangka serta sepeda curian. Dan atas kelakuannya, polisi menjerat Anam dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ***