LUBUKPAKAM-Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Posko itu berada di kantor DPW yang berada di Jalan Lintas Sumatera Desa Bangun Sari Baru Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan pihaknya siap untuk mendampingi buruh yang sama sekali bukan merupakan anggota FSPMI.

Ia berharap agar keberadaan posko ini nantinya mampu untuk memperjuangakan hak para buruh yang tidak di berikan THR oleh para pengusaha jelang lebaran Idul Fitri 2017 mendatang. Ia mengakui kalau selama ini masih banyak perusahaan yang terdengar tidak memberikan THR kepada pekerjanya ataupun membayar tapi tidak sesuai besarannya.

"Perlu diketahui sesuai Permenaker 6 tahun 2016 tentang THR, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan pun berhak menerima THR, jadi posko kita akan advokasi dan beri bantuan hukum bagi buruh yang tak mendapat THR di Sumut. Jadi dalam peraturan itu sudah jelas pengusaha harus membayarkan THR kepada pekerjanya. Hargailah keringat pekerja sehingga kemudia pekerja bisa menikmati lebaran dengan tenang,"ujar Willy.

Ia menyebut selain di kantor DPW yang ada di Tanjung Morawa posko itu juga telah dibuka di 11 kabupaten dan kota di Sumut seperti Kota Medan, Binjai, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Batu Bara, Labuhan Batu Induk, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Utara, Padang Sidempuan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Mandailing Natal.

Khusus untuk buruh yang berada di sekitar Medan-Binjai pengaduan dapat disampaikan dengan menghubungi Apen Manurung 082361558434, Deliserdang denganDedek Cahyadi 081269469818, Serdangbedagai dengan Lui Nasution 085362894285, Tebingtinggi - Batu Bara denga Rusli 085373304836, sedangkan untuk se Labuhan Batu Raya dengan Daniel Marbun 082166116847 dan untuk buruh di kawasan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dengan Maulana Syafii 085285540703.