MEDAN-Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Budi Hariono menegaskan kepada tim terpadu harus melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah tempat hiburan yang masih beroperasional di bulan Ramadhan.

Budi menegaskan agar segera membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menutupnya langsung. "Kita telah telah menegaskan itu berulang kali saat tim terpadu melakukan razia di sejumlah tempat hiburan di Kota Medan. Jika ada tempat usaha hiburan yang ditemukan beroperasi, langsung tutup dan buat BAP. Sebab, tindakan itu melanggar Surat Edaran Walikota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017," jelasnya saat dikonfirmasi di Medan.

Dalam surat edaran itu kata dia, sudah jelas isinya, seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi harus tutup selama bulan Ramadhan.

Budi mengatakan, tim terpadu selama Ramadhan telah melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam. Seperti di Freedom Club Medan (FCM) Jalan Kumango Medan, kawasan Jalan Nibung Raya yang terdapat tempat usaha hiburan seperti diskotek, pub, karaoke, night club, dan pijat.

Kawasan Jalan Ring Road, perbatasan Medan dan Deliserdang, sampai pada Medan Utara yang biasanya terdapat tempat hiburan malam.

Selain itu, tim terpadu juga melakukan razia ke Jalan Dr Mansyur, Jalan Abdullah Lubis dan Jalan Jamin Ginting yang banyak berdiri kafe menyajikan live music. Namun tak satu pun di antara kafe yang ditemukan menampilkan live music.

Lalu tim bergerak menuju Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Biduk yang banyak berdiri panti pijat, refleksi maupun spa. Namun, kata Budi, razia yang dilakukan pada Selasa malam (6/6), bersama petugas dari Denpom I/5 Medan, Kodim 0201/BS, TNI AU serta Polrestabes Medan itu tak menemukan tempat hiburan malam yang beroperasi.

Dalam melakukan penindakan, mantan Kabag Humasy Setdakot Medan ini pun meminta Tim Terpadu tidak pilih kasih dalam melakukan razia.

"Meski itu pemilik maupun penanggungjawab tempat usaha hiburan itu merupakan keluarga maupun kenalan kita. Jika kedapatan beroperasi di bulan Ramadhan harus ditutup dan dibuat BAP-nya," tegas Budi.