JAKARTA - Polemik dan pertanyaan muncul setelah menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Syaifuddin melantik Nasaruddin, S.Sos, sebagai Kepala Kantor Kementerian agama di Provinsi NTB, Selasa 30 Mei 2017 yang lalu.

"Tidak etis bila pejabat yang bermasalah diangkat jadi pejabat Eselon II atau Kanwil Depag di tingkat provinsi." Ucap Kurniawan LSM Kebijakan Pemerhati Daerah, kepada Wartawan di Jakarta , Jumat (9/6/2017).

Kurniawan menyoroti mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur, Nasaruddin sesuai dengan nomor surat Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan nomor :R-8855/SJB/B.IV/4/PAS.02.3/11/2016,Prihal : Tindak Lanjut Hasil Audit Investigasi atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN, Perceraian/Pernikahan kedua Tampa Ijin pada Kanwil Kemenag Provinsi NTB.

Dimana pada surat tersebut,pada poin ketiga, memerintahkan Nasaruddin dengan NIP 196512311986021003 agar menyetor ke kas negara sebesar Rp 478.768.000.00,-. Yang di tandatangani oleh sekjen Kementerian Agama Republik Indonesia, Nur Syam.

Selain itu, Kurniawan juga mempertanyakan banyaknya isu beredar kalau ada permainan uang dari Nasaruddin ke salahsatu oknum partai Politik agar dia dilantik.

"Pak Menteri Agama harus meminta pertanggungjawaban Nasaruddin terkait isu yang beredar di lapangan, dimana ada isu Nasaruddin menyetor sejumlah uang kepada salah satu oknum Partai Politik agar dilantik menjadi Kanwil Kemenag Provinsi NTB." ucap Kurniawan.

Lanjut Kurniawan, jika ini benar - benar terjadi maka harapan presiden Jokowi agar masyarakat kita lepas dari masalah isu - isu sara, aliran - aliran sesat, radikalisme, maka itu akan semakin jauh dari harapan.

Pasalnya, Kepala Kanwil Kemenag  harus orang yang mampu merangkul semua tokoh lintas agama di daerah yang ia pimpin. "Lantas bagaimana kalau ini benar terjadi kepada Nasaruddin," tanya Kurniawan.

Menurut Kurniawan, posisi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi tersebut dekat dengan sejumlah tokoh agama dan punya kebijakan - kebijakan strategis bahkan salah satu indikator untuk menentukan moral masyarakat di daerah NTB.

“Kanwil Kemeterian Agama NTB  seharusnya adalah orang-orang yang tidak bermasalah. Bagaimana mau menjadi contoh kalau sudah pemimpinnya saja sudah punya masalah awal.?, Untuk itu kami berharap menteri Agama harus mencopot beliau. " ujar Kurniawan.

Sebagai lembaga Pemerhati Daerah, Kurniawan mengakui dalam perspektif hukum wajib berpegang pada azas praduga tidak bersalah. Meskipun seseorang sudah berstatus tersangka,  masih dapat memegang posisi penting. “Kecuali sebagai terdakwa, agak riskan ditempatkan di posisi strategis,” tukasnya.

Kurniawan mengatakan, bila hadir dalam persidangan sebagai terdakwa kinerja pejabat tersebut pasti terbagi antara menjalankan tugas jabatannya sehari-hari dan perkaranya di pengadilan.

Kurniawan secara umum melihat potensi kerawanan jangka panjang akan muncul bila benar isu yang mengatakan setiap pejabat eselon di Jajaran Kementerian Agama itu harus dekat dan setor uang ke oknum Partai Politik tertentu.

Untuk itu, Kurniawan meminta KPK, jaksa dan Polisi menyelidiki isu adanya permainan uang setiap pengangkatan pejabat di jajaran kementerian agama RI seluruh Indonesia.

Kurniawan juga meminta Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher  agar dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama supaya membahas isu ini.

Selain itu, Kurniawan juga meminta menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Syaifuddin seharusnya melihat latar belakang pejabatnya sebelum melantik. "Ke depan, apa yang yang diharapkan dengan menempatkan pejabat bermasalah. Apa yang mau dicapai," tanya Kurniawan mengakhiri percakapan. rls