MEDAN-Tidak hanya DPRD Sumatera Utara (Sumut) dan Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) saja yang menolak kebijakan penyesuaian tarif air PDAM Tirtanadi, Ombudsman juga menilai kebijakan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik sehingga kalau penyesuaian tarif dilakukan berarti PDAM Tirtanadi melakukan markup administrasi.

"Hari ini kita koordinasi dengan pimpinan DPRD Sumut sebagai sesama pengawas pelayanan publik, bahwa Tirtanadi menaikkan tarif air tidak sesuai prosedur UU Nomor 25/2009 yang disebutkan pasal 31 bahwa setiap penetapan tarif pelayanan publik harus mendapatkan persetujuan DPRD Sumut," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar, kepada wartawan usai pertemuan dengan pimpinan DPRD di ruang kerja Ketua DPRD Sumut.

Diketahui, penyesuaian tarif yang dilakukan PDAM Tirtanadi yang mengacu Permendagri No.71 Tahun 2016 serta SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/732/KPTS/2016 tertanggal 20 Desember 2016, ternyata cacat hukum karena tidak mengikuti mekanisme Perda Nomor 10 Tahun 2009 yakni dalam Pasal 75 Perda Nomor 10 Tahun 2009, disebutkan besaran tarif harus dilakukan oleh direksi dengan menyampaikan kepada dewan pengawas, setelah itu mendapatkan persetujuan gubernur selaku kepala daerah, tetapi harus berkonsultasi dengan dewan terlebih dahulu.

Dikatakan Abyadi, sebelumnya Ombudsman telah memanggil PDAM Tirtanadi untuk mempelajari dan mendengarkan mekanisme yang dilakukan perusahaan BUMD itu dalam kebijakan penyesuaian tarif air tersebut. Ternyata tidak sesuai prosedur UU No 25/ 2009 tentang pelayanan publik, yakni harus mendapatkan persetujuan DPRD dan ditambah lagi Perda No 10/2009 yamg mengharuskan terlebih dahulu berkonsultasi ke DPRD.

"Karena alasan inilah, kita datang dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD bahwa DPRD punya kewenangan memberi persetujuan dalam penetapan tarif air. Jadi kebijakan penyesuaian tarif air sepanjang tidak mendapat persetujuan DPRD maka itu markup administrasi sehingga kebijakan harus direvisi dan diulang kembali," jelasnya.

Sementara kalau DPRD Sumut akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan penyesuaian tarif air itu, kata Abyadi, silakan saja tapi UU No 25/2009 itu merupakan UU yang melindungi hak publik dalam pelayanan publik sehingga harus ditaati.

"Tarif angkutan kota saja ada tarif yang diatur, maka untuk tarif air pun sama karena ini pelayanan publik dan jangan sampai masyarakat akan tersiksa dengan penyesuaian tarif baru ini," tegasnya.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman menyatakan, konsultasi yang nanti direncanakan pada 30 Juni 2017 ke Kemendagri untuk menanyakan keabsahan praktik yang telah dilakukan Pemprovsu dalam menetapkan penyesuaian tarif air PDAM Tirtanadi yang tidak mengikuti UU Pelayanan Publik dan Perda Nomor 10/2009. "Sudah kita jadwalkan waktu konsultasinya. Kita bukan konsultasi terkait undang-undangnya tapi praktik yang telah dilakukan Pemprovsu," tuturnya.