SERDANG BEDAGAI - Kok Wi (47) warga Desa Cintaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai saat menunggu pemasang judi togel di depan rumahnya. Dari warga keturunan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 425 ribu dan 1 unit HP berisikan angka tebakan judi togel. Bersama barang bukti tersangka digelandang ke Mapolres Sergai.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Agus S kepada GoSumut, Kamis (8/6/2017) siang.

“Tersangka mengaku setiap putaran omsetnya berkisar ratusan ribu dan mendapat keuntungan 10 persen,” ujarnya.

Sementara itu, duda anak 2 itu mengaku, dirinya nekat menjadi jurtul togel akibat bekerja sebagai tukang botot tidak mencukupi biaya untuk kehidupan rumah tangga bersama kedua anaknya.

“Aku gak punya kerjaan jadi nekat jadi jurtul supaya anak-anak bisa makan,” kilahnya.