MEDAN - KPU Sumut memanggil KPU Langkat dalam rangka klarifikasi atas surat usulan reposisi Ketua KPU Langkat dari Adelina Sarah ke Agus Arifin. Usulan reposisi merupakan keputusan rapat pleno dimana empat dari lima komisioner setuju adanya pergantian ketua. Oleh KPU Sumut, KPU Langkat diberi waktu tiga hari untuk melakukan konsolidasi. "Waktu tiga hari ini kita minta mereka konsolidasilah. Kecuali tidak bisa lagi, baru kita lihat," kata anggota KPU Sumut yang juga koordinator divisi Parmas dan SDM Yulhasni, Rabu (7/6/2017).

Dikatakannya, dalam klarifikasi yang dilakukan KPU Sumut kemudian terungkap adanya persoalan kurang harmonisnya komunikasi antara ketua dan anggota KPU Langkat. Juga ada indikasi tidak konsistennya Ketua KPU Langkat dalam mengimplementasikan keputusan rapat pleno seperti misalnya menyangkut pemetaan pegawai.

"Tapi mereka tidak melampirkan bukti-bukti konkrit. Administrasinya tidak clear. Ya kita berharap tidak ada rotasi-rotasi kalau tidak fatal," imbuhnya.

Sementara Ketua KPU Langkat Adelina Sarah mengaku siap bila nantinya mesti meletakkan jabatan Ketua. "Kalau saya sih kalau untuk kebaikan apa salahnya," kata Adelina Sarah usai diklarifikasi.

Ia mengaku tidak mengetahui persis apa latarbelakang usulan reposisi ini. "Saya gak bisa banyak-banyak kasih komen, pendapat kawan-kawan karena udah 4 kan, mungkin untuk perbaikan KPU Langkat kedepan.

Pertimbangan kawan-kawanlah, lebih bagus sih ditanya ke kawan-kawan, kalau saya sih siap," tandasnya.

Sebelum klarifikasi ini, KPU Sumut telah menerima surat usulan reposisi Ketua KPU Langkat dari Adelina Sarah ke Agus Arifin. Usulan reposisi ini merupakan keputusan rapat pleno dimana empat komisioner setuju reposisi, sedangkan satu orang yakni Adelina Sarah menolak reposisi. Atas usulan tersebut, KPU Sumut kemudian melakukan klarifikasi. Ini seperti langkah-langkah yang dilakukan KPU Sumut pada KPU Medan dalam persoalan yang sama.