MADINA-Pemilik akun Facebook PRZ yang telah menghina dan mengancam Wartawan di kabupaten Mandailing Natal (Madina), hingga saat ini belum diproses dan diduga masih berkeliaran.

Kita meminta dengan tegas agar Polres Madina segera melakukan proses hukum dan menangkap tersangka PRZ terkait dugaan penghinaan dan pengancaman kepada salah seorang wartawan yang bertugas di Madina” tegas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madina, Sarmin Harahap, SH kepada Metro24.com, senin malam (5/06/2017).

“Kasus ini sudah satu minggu kita laporkan kepada Polres Madina. Namun, diduga si tersangka PRZ sampai saat ini masih berkeliaran karena belum dilakukan proses hukum” ujarnya.

Hanya saja sambungnya, berdasarkan informasi dari kawan-kawan wartawan, Polres Madina masih melakukan seputar pemeriksaan saksi terkait kasus yang kita diadukan, sesuai dengan Nomor : LP/67/V/2017/SU/RES MD.

“Rabu ini (7/06/2017), pihak polres Madina masih akan memeriksa saksi dari kawan-kawan wartawan. Sementara yang kita inginkan, pihak Polres Madina, harus memeriksa dulu atau memproses si tersangka sesuai dengan bukti yang kita serahkan pada saat membuat pengaduan” pungkas Sarmin Harahap, SH yang sudah dua kali menjabat sebagai ketua PWI Madina tersebut.

Hal senada juga disampaikan wartawan senior Madina, Iskandar Hasibuan, SE yang juga pemilik media cetak koran mingguan Madina. Saat bincang-bincang dengan Metro24.com, beliau meminta dengan tegas, agar tersangka PRZ dalam kasus dugaan penghinaan dan pengancaman wartawan ini segera di proses dan dilakukan penahanan.

“Penahanan tersangka PRZ ini sudah seharusnya dilakukan Polres Madina, mengingat kredibilitas wartawan Madina sedang diuji oleh tersangka PRZ yang tak menerima adanya berita foto terkait penangkapan dirinya oleh Satpol PP saat melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat) disalah satu cafe yang ada di jalan Lintas Timur Panyabungan Madina” bebernya.