BINJA  Satreskrim Polres Binjai mengamankan seorang pria yang melakukan pungli di desa Lau Mulgap kecamatan Selesai kabupaten Langkat.

Pelaku Merty Frend Sembiring warga dusun kuta Parik desa Kuta Parik kecamatan Selesai kabupaten Langkat ditangkap saat sedang melakukan pungli kepada sopir truk dengan barang bukti puluhan ribu rupiah.

Kanit I Pidana umum AKP Tono Listianto membenarkan penangkapan tersebut. Katanya penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Kita telah menangkap seorang pria yang kedapatan sedang melakukan pungli kepada sopir truk pengangkut material berdasarkan laporan masyarakat. Kini tersangka telah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Tono.

Katanya tersangka akan dijerat dengan pasal 368 dan 423 KUH Pidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Seorang sopir truk, Andi, mengatakan para sopir kerap dijadikan mangsa oleh para preman.

"Banyak lokasinya. Misalnya di Simpang BRI, Bandar Sakti, Simpang Aman Damai, Sungai Kule, Kuta Parit, Betengar, Simpang Lokasi dan Simpang Betinga dan lainnya," katanya.
Katanya, mereka wajib menyetor uang mulai dari Rp 3 ribu-Rp 9 ribuan.

Menurutnya bila para sopir tidak memberikan upeti kepada para penjaga, mereka tidak diizinkan untuk melintas dan diancam dengan senjata tajam.

"Kami berharap aparat penegak hukum untuk segera menertibkan pungutan liar tersebut. Kami sebagai supir merasa keberatan," katanya.

Pungutan liar di jalan umum di antara kota Binjai dan Tanjung Keriahan Langkat mulai menjamur. Aksi tersebut bahkan terjadi di 18 titik yang berbeda.