GRESIK - Bulan Ramadan seharusnya dijadikan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, bulan suci ini malah dijadikan ajang bermain judi oleh empat warga Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Keempat pelaku tersebut asyik bermain judi di Desa Mondoluku yang akhirnya digerebek oleh polisi yang sedang melakukan patroli. Empat pelaku yang ditangkap polisi diantaranya SM (55), US (46), dan ST (39) semuanya warga Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom.

Sedangkan SP (39) warga Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom. Terungkapnya kasus judi di Bulan Ramadan itu berawal dari informasi masyarakat.

Bahwa, di Desa Mondoluku dijadikan ajang bermain judi hampir setiap malam. Mendapat informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat, polisi akhirnya bergerak ke lokasi dan mendapati ada empat pelaku sedang asyik bermain judi.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan uang taruhan sejumlah uang taruhan Rp 450 ribu serta satu set kartu domino," ujar Kapolsek Wringinanom AKP Rudi Hartono, Senin (5/06/2017).

AKP Rudi Hartono menambahkan, sebagian pelaku yang diamankan pernah terlibat dengan kasus yang sama.  "Mereka yang pernah kami tangkap tidak kapok, buktinya tertangkap lagi," tambahnya.

Masih menurut AKP Rudi Hartono, terkait dengan kasus perjudian pihaknya akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2017. Salah satu dari target operasi itu adalah perjudian.

"Untuk kasus ini keempat pelaku yang kami tangkap dijerat dengan pasal 303 KHUP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara," tandasnya. ***