LANGKAT - Pungutan liar (Pungli) sepertinya telah menjamur dan sulit untuk diberantas di Kabupaten Langkat. Konon, ada kekuatan yang membekingi tradisi praktik ilegal ini. Menurut salah seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya, sedikitnya ada 8 titik yang hingga saat ini terus di lakukan pungutan liar kepada para supir yang melintas.

"Banyak bang, seperti di Simpang BRI, Bandar Sakti, Simpang Aman Damai, Sungai Kule, Kuta Parit, Betengar, Simpang Lokasi dan Simpang Betinga," ucap sopir ini.

"Rata rata dalam satu titik para supir wajib menyetor dari Rp 3.000 sampai Rp 10.000. Bayangkan saja berapa yang harus kami bayar kalau banyak pungutan, sementara uang jalan kamipun pas pasan," sambungnya.

Tidak hanya itu saja, sambung sang sopir, jika para pengemudi itu tidak memberikan upeti kepada para penjaga yang ada di beberapa titik tersebut, maka para supir tidak diijinkan untuk melintas dan tidak jarang diancam dengan senjata tajam.

"Kami mohon kepada Dinas terkait, khususnya aparat penegak hukum, untuk segera menertibkan pungutan liar tersebut. Kami sebagai supir merasa keberatan dengan pungutan liar tersebut," sambung sang supir.

Kasatreskrim Polres Binjai AKP Ismawansa, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (3/6) berjanji akan segera menurunkan tim nya ke lokasi pungli.

"Kita akan segera turunkan unit patroli Sabhara, untuk memantau lokasi pungli tersebut," tegasnya.Sementara itu, Kapolsek Kuala AKP Muliono, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (3/6/2017) mengakui bahwa selama ini belum ada laporan dari para supir.

"Selama ini belum ada pengaduan dari para supir sehingga belum bisa kami proses. Hal ini wajib kita berantas karena pungli adalah musuh kita bersama," tegasnya.

Adapun 8 titik yang di sebutkan tersebut, pada umumnya adalah merupakan wilayah hukum Polsek Selesai dan Polsek Kuala, yang juga masuk di wilayah Hukum (Wilkum) Polres Langkat dan Polres Binjai.