MEDAN - Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, di Bulan Ramadan 1438 Hijriyah menggelar kegiatan agama seperti tausyiah hingga tadarus Alquran yang dilaksanakan oleh seluruh wargabinaan beragama Islam. Dalam kegiatan agama itu ‎seorang terpidana mati, Halim Nasution alias Alem menjadi guru ngaji bagi narapidana yang lain untuk selama bulan puasa, satu persatu napi belajar ngaji diajari oleh Alem.

Terpidana kasus sabu dengan barang bukti seberat 20 kilogram mengajar ngaji di masjid Lapas Tanjung Gusta Medan. Di luar bulan Ramadan, Alem menghabiskan kegiatannya dengan beramal dan melakukan kegiatan positif dengan kegiatan positif.

‎Alem mengatakan setiap harinya, dia melakukan kegiatan mendekatkan diri kepada Allah SWT, Tuhan sang Pencipta untuk bertobat atas perbuatan dilakukannya selama ini.

"Untuk saat ini, yang bisa dilakukan mendekati diri dengan Allah SWT," sebut Alem, Jumat (2/6/2017).

Alem sendiri di Lapas Tanjung Gusta Medan, sangat aktif dengan kegiatan keagaman dengan mengajarkan wargabinaan lain untuk salat. Halim juga menghabiskan waktunya untuk memakmurkan masjid, mulai dari membersihkan masjid, menjadi muadzin hingga menjadi imam saat solat berjamaah di dalam areal Lapas.

"Ada satu amalan apabila mengamalkan amalan seperti saya ini akan lepas dari beban apa pun. Salah satunya, melaksanakan solat berjamaah," sebut pria asal Kota Tanjung Balai itu.

Pria yang sekarang berjanggut ini juga mengajak para wargabinaan lain untuk mengaji dan mengajak narapidana untuk melakukan kegiatan positif. Dia mengajar sesama wargabinaannya cara membaca ayat suci Al Quran.

Halim mengaku perubahan yang ia alami disebabkan oleh hukuman mati yang akan jalaninya. Berawal dari kesalahan yang dilakukannya, Halim terpanggil untuk memperdalam ilmu agama Islam seperti saat ini.

"Yang membuat tegar itu, saya merasa semua orang kan harus mati. Tidak ada orang yang kekal hidup, siapa pun dia," tutur Alem.

Halim Nasution merupakan warga Muara Sentosa, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai. Bersama dua rekannya, yakni Guntur alias Ucok dan Didit Prayetno alias Wak Men, Halim dijatuhi hukuman mati di PN Tanjung Balai pada 23 September 2015.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membawa 20 kg sabu dari Malaysia. ‎

Dengan kegiatan tersebut, pihak Lapas Tanjung Gusta Medan memberikan kebebasan Alem untuk membantu pihak Lapas melakukan pembinaan untuk kegiatan sehari-harinya.