MEDAN - Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara memastikan akan menghadiri sidang perdana Anthony Hutapea atas kasus penodaan agama, Selasa (13/6/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. "‎Kita akan menghadiri sidang itu, dan memantau sidang itu, biar ada rasa keadilan diciptakan dalam proses sidang itu," ungkap Kordinator Tim Hukum GAPAI Sumut, Ade Lesmana, Jumat (2/6/2017).

Menurut Ade Lesmana, sidang akan menjadi contoh dan memberikan efek jera kepada masyarakat lain untuk tidak melakukan penistaan agama kembali. Dia mengharapkan terus dipupuk teloransi beragama itu.

"Makanya, kita akan terus memantau sidang ini hingga vonis. Karenan, ingin memberikan efek jera dan contoh kepada masyarakat," tandasnya.

Penetapan sidang dilansir dari laman website https://www.pn-medankota.go.id, sidang perdana dalam agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah SH. Sidang ini, akan dimulai siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Namun laman website itu belum mencantumkan majelis hakim serta panitera pengganti yang akan menangani kasus dengan nomor perkara 1440/Pid.Sus/2017/PN MDN tersebut.

Dalam laman website milik PN Medan itu juga dijelaskan penetapan jadwal sidang ini sudah dilakukan sejak Selasa, (30/5) kemarin. Sedangkan Kejari Medan telah melimpahkan perkara ini pada Rabu, (24/5/2017) lalu.

Ter‎sangka yang merupakan keluarga pengusaha jasa angkutan ternama di Kota Medan ini, melakukan penistaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW di akun Facebooknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang pendonaan agama.

‎Untuk diketahui, Polrestabes Medan mengamankan Anthony Hutapea, karena melakukan penistaan agama Islam. Dia diamankan setelah Polrestabes Medan menerima laporan penistaan agama dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara, Jumat, 14 April 2017, lalu.

‎Setelah itu, polisi melakukan penyidikan dan menciduk Anthony di Jalan Setia Budi, Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 15 April 2017.‎ Pelaku yang merupakan Pengusaha kafe dan transportasi ini dilaporkan karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dalam akun Facebook pribadinya.