MEDAN - Ditahannya dua tersangka atas kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Sergai tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp 11,8 miliar, karena adanya laporan yang dilayangkan CV. Karya Bakti Mandiri ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu. Adapun dua tersangka yang dilaporkan yakni mantan Kepala Dinas Kadis PU Bina Marga, Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu dan Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai ke Kejatisu dilatar belakangi sakit hati. Karena, CV. Karya Bakti Mandiri selaku rekanan dalam proyek pemeliharaan jalan tersebut, tidak mendapatkan honor, sesuai dengan kontrak.

Hal itu dibenarkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian? mengatakan karena honor pengerjaan proyek ?Pemeliharan jalan tidak dibayarkan. Makanya, CV. Karya Bakti Mandiri melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan dua tersangka dalam proyek ini.

"Kalau rekanan (?CV. Karya Bakti Mandiri, red) dalam kasus ini adalah korban dari dua tersangka itu. Karena (honor) pengerjaan proyek tersebut, tidak dibayarkan," sebut Sumanggar, Kamis (1/6/2017).

Sumanggar dengan terbuka memberikan keterangan untuk klarifikasi, bahwa dalam kasus ini CV. Karya Bakti Mandiri tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Namun, sebaliknya malah pihak rekanan yang dirugikan oleh dua tersangka itu.

"Yang biasanya dalam kasus korupsi, pihak rekanan ikut terlibat. Namun, ini tidak. Malah rekanan tidak dibayarkan (honor) hasil? pengerjaannya," tuturnya.

Disinggung soal ?CV. Karya Bakti Mandiri, yang sesuai dengan kontrak, tidak melaksanakan pengerjaan proyek. Sumanggar mengatakan dengan alasan honor pengerjaan tidak dibayarkan. Makanya, pihak pelaksana atau rekanan enggan mau mengerjakan kembali.

"Menurut hasil penyidikan, karena tidak dikerjakan itu. Makanya mereka (kedua tersangka,red) membuat proyek fiktif. Karena, belum dibayar (honor) pengerjaan itu," ungkapnya.

Sementara itu, Sumanggar mengklaim pihaknya sudah melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari total anggaran Rp 11,8 miliar dalam kasus korupsi ini, negara dirugikan mencapai Rp 6,9 milair.