PADANGSIDIMPUAN–Satuan Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, membekuk seorang tukang becak berinisial B (35) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Pelaku diketahui salah satu warga Jalan Raja Inal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Kemudian pelaku diamankan petugas diruas jalan yang berada di depan Show Room mobil Daihatsu di jalan Raja Inal Siregar Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua saat diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Dari penggeledahan tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy SIK melalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan kepada wartawan, Rabu (31/5/2017) malam membenarkan kasus tersebut.

Panjaitan menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa diruas Jalan Raja Inal Siregar Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, bahwa ada seorang pria diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang kerap meresahkan warga.

“Atas laporan tersebut, kemudian kita melakukan penyelidikan dan setelah melaporkan kepada pimpinan, kita kemudian mendapatkan tugas untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut Sesampainya di lokasi kejadian, kita berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti satu bungkus plastik transparan diduga berisi sabu seberat lima gram, satu buah unit HP merek Samsung dan satu buah persik dompet,” katanya.

Panjaitan juga mengatakan, usai diamankan pelaku pun langsung dibawa ke Polresta Padangsidimpuan untuk dimintai keterangannya. Pelaku akan dijerat denga pasal 112 jo 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tambah kasat.