TAPSEL-Terkait munculnya kembali berita tentang penganiayaan salah seorang imam bernama M Nafis Batubara di Mesjid Al-Ikhlas, Jalan Alboin Hutabarat, Kota Padangsidimpuan, yang mana pelaku penganiayaan merupakan salah seorang anggota kepolisian Polres Tapanuli Selatan bernama Bripka Syawal Harahap, yang terjadi hampir 4 tahun silam tepatnya 18 Juli 2013.

Dalam kejadian tersebut, tersangka Sawal Harahap melakukan pemukulan kepada M Nafis Batubara saat menjadi imam sholat Tarweh di mesjid Al Ikhlas malam itu.

Kejadian tentang penganiayaan tersebut saat ini kembali disebar luaskan oleh oknum tak bertanggungjawab melalui media sosial Whats App (WA) dengan tanggal dan waktu kejadian yang diubah yakni tertanggal 28 Mei 2017. Sontak berita tersebut menjadi viral seketika dan bisa berdampak terhadap keamanan. Akibat dari pemberitaan bohong (Hoax) tersebutpun menjadi perbincangan hangat masyarakat Kota Padangsidimpuan khususnya.

Guna mengantisipasi menyebarnya berita Hoax tersebut dan menimbulkan perpecahan dimasyarakat Kota Padangsidimpuan khususnya, Senin (29/5/2017) sekira pukul 22.00 wib Kapolres Tapanuli Selatan melakukan pertemuan di aula Pratidina Mapolres Tapsel dengan pihak pihak terkait yang menyangkut berita tersebut, termasuk menghadirkan lansung korban penganiayaan M Nafis Batubara, guna menjelaskan kepada masyarakat mengenai kejadian yang sebenarnya. Dalam pertemuan ini hadiri Dandim 0212/TS Letkol ARM Azhari, Kapolres Kota Padangsidimpuan yang diwakili oleh Kasat Intel, perwakilan ulama dari PC NU Oka Hazmi Siregar, Ketua PMII dan beberapa anggotanya serta undangan lainnya.

"Saya pribadi sangat menyayangkan beredarnya berita ini, dengan munculnya kembali berita terkait kejadian penganiayaan tersebut oleh oknum yang tak bertanggung jawab, semoga masyarakat dapat memahami dan jangan terpancing oleh pemberitaan di yang tidak ada unsur kebenarannya di media sosial tersebut. Benar bahwa kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh anggota kita, akan tetapi peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 18 Juli 2013 yang lalu," tegas Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal.

Sedangkan anggota kita Sawal Harahap yang melakukan penganiayaan tersebut sudah menjalani hukumannya sesuai surat bukti Kutipan Pengadilan nomor: 630/Pid.B/2013/PN.Psp bahwa saudara Sawal telah diadili dan berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan Ham Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Padangsidimpuan Surat Lepas W2E18 PK 01.01.02 - 023, jelas bahwa proses hukum terhadap saudara Sawal telah dijalaninya. Jadi saya memastikan bahwa berita tersebut adalah HOAX,"jelas Kapolres.

Sementara itu M Nafis Batubara yang dihadirkan dalam pertemuan tersebut juga menjelaskan dirinya sebagai korban atas kejadian tersebut juga menyayangkan pemberitaan di media sosial yang beredar ini. Kejadian yang saya alami tersebut terjadi 4 tahun yang lalu. Jadi tidak ada penganiayaan terhadap saya seperti berita yang beredar itu.

"Saya sendiri pun sudah berdamai dengan keluarga pelaku, dan mudah mudahan tak ada masyarakat yang terpancing akan pemberitaan bohong tersebut," ujar Imam mesjid Al Ikhlas tersebut.

Kapolres Tapsel manambahkan dengan beredarnya berita hoax tersebut berarti ada pihak pihak tertentu yang ingin menggangu ketenangan dan kenyamanan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan ini. Oleh karna itu, sekali lagi kami meminta agar masyarakat Tapsel dan Padangsidimpuan jangan sampai terpancing oleh hal tersebut dan jangan mem viralkan berita yang tidak memiliki unsur kebenaran ini.

"Marilah kita menjaga ketentraman, keamanan dan ketertiban sebagai masyarakat yang tinggal di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan," tambahnya.