JAKARTA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat berjanji akan memfasilitasi Yeti Sumiati (39) Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Rongga Bandung Barat yang mendapat siksaan dan pulang ke kampung halamannya tanpa sepeserpun gaji setelah bekerja 9 tahun lebih.

Kepala Seksi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans KBB Sutrisno saat dihubungi mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah dengan memastikan ke BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) dan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang bersangkutan.

"Kebetulan tidak ada data atas nama itu di database kami (Dinnakertrans). Selain itu saat diklarifikasi awal ternyata SIUP PT bersangkutan (PT Marcoria Putra) juga sudah dicabut oleh kementrian," tutur Sutrisno, Selasa (30/05) kemarin.

Setelah mendapat informasi pihaknya hari ini (kemarin) langsung mengumpulkan data dan mendatangi korban yang bersangkutan untuk kemudian ditindaklanjuti ke kemenlu. Pihaknya akan mengadukan kasus tersebut ke Kemenlu, agar Kemenlu bekerjasama dengan KBRI dan mengecek ke majikan yang bersangkutan di Arab Saudi.

"Terkait hak-haknya selama bekerja 9 tahun lebih seperti upah kami tidak akan berandai-andai. Kalau belum digaji akan kami upayakan, akan kami adukan. Tapi kami yakin usaha Kemenlu dan KBRI akan maksimal membantu warga negara Indonesia," tuturnya. ***