DELISERDANG-Satres Narkoba Polres Deliserdang Unit II menangkap seorang pengedar sabu atas nama RIW (27), warga Gang Tanom, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis Deliserdang.

Penangkapan RIW berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar atas tindak laku tersangka dalam mengedarkan sabu sudah sangat meresahkan.

Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Zulkarnaen SH melalui Iptu Olri PH Sihombing mengatakan membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi warga, karena RIW sering menjadi perantara dalam jual beli shabu, penangkapan kami lakukan Minggu malam (28/5/2017),” terang Iptu Olri PH Sihombing.

Selain menahan RIW, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet kecil berwarna orange berisikan satu paket shabu dikemas plastik klip transparan, seberat 1,21 gram dan 11 lembar plastik klip transparan.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Deliserdang guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.