PADANGSIDIMPUAN - Untuk memelihara situasi Kamtibmas selama bulan ramadhan 2017 dan idul fitri nanti, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amekza Dahniel mengeluarkan maklumat tentang penggunaan bunga api dan larangan penggunaan semua jenis petasan. Seperti yang diupload Humas Polres Kota Padangsidimpuan lewat akun instagramnya, Sabtu (27/5/2017), Kapolda Sumut mengeluarkan maklumat nomor Mak/03/V/2017 tentang pengaturan penggunaan bunga api dan larangan penggunaan semua jenis petasan.

Dalam isi maklumatnya, Kapolda menyampaikan, penggunaan bunga api (kembang api, red) dan petasan diatur dalam undang-undang bunga api tahun 1932, lembaran negara nomor 41 tahun 1940 tentang pelaksanaan undang-undang bunga api tahun 1939, pasal 2; undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951; pasal 359 KUHP serta peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak.

Bahwa, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008, penggunaan bunga api oleh masyarakat yaitu, pertama bunga api mainan dengan ukuran diameter dua inci dan kandungan mesiu kurang dari 20 gram, tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan dari kepolisian.

"Namun untuk bunga api yang digunakan pada pertunjukan (show) berukuran mulai dari dua inci sampai delapan inci harus mendapat izin dari kepolisian," tulis Kapolda dalam maklumatnya yang dikeluarkan pada Jumat (26/5/2017) kemarin.

Pihaknya melarang penggunaan bunga api tersebut di sejumlah tempat seperti, tempat ibadah, perumahan/pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal/stasiun/pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintahan/swasta dan jalan raya.

Kapolda juga menekankan, untuk semua jenis petasan dilarang untuk digunakan.

"Dan apabila ketentuan sebagaimana diatas dilanggar, maka bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana," tegasnya.

Ia berharap, maklumat ini dapat dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan. Tujuannya demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan selama bulan ramadhan dan idul fitri di seluruh wilayah Sumatera Utara termasuk Kota Padangsidimpuan.