DELISERDANG - Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polres Deliserdang, Jumat (26/5/2017) malam kemarin berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial MA (32) dan MAY (37). Mereka adalah warga Gang Lokasi Dusun 13b, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Sumatra Utara. Keduanya ditangkap pukul 19.25 wib. Di SPBU Jalan Medan -Tanjung Morawa KM. 12.5, Desa Bangun Sari.

Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Morawa AKP Fredly Parlindungan SH, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku berkat informasi dari masyarakat, TSK lengkap dengan ciri-cirinya menggunakan sepeda motor akan membeli narkorba jenis shabu dari pasar 12, Kecamatan Patumbak.

“Rencananya shabu akan diperjual belikan oleh pelaku, petugas langsung menindak lanjuti info tersebut dan menunggu pelaku melintas dijalan Medan – Tanjung Morawa, ketika mengetahui pelaku, petugas langsung mengikutinya sampai ke SPBU Km. 12,5, dan melakukan penangkapan,” jelas AKP Fredly Parlindungan.

Dari penangkapan itu petugas Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu-shabu yang dikemas dalam plastik bening les merah, satu unit Sepeda motor merk Yamaha Mio JT, warna Biru Putih, No. Pol BK-3707-MAU.

Saat ini kedua pelaku sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.