JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bertekad membersihkan korupsi di tubuh TNI. Permainan dalam pengadaan dan pembelian alutsista yang dikenal sebagai 'lahan basah' di masa lampau, kini diobrak-abrik. Satu persatu anggota TNI yang terlibat diproses hukum tanpa ampun.

"Tahun ini TNI berkonsentrasi bersih-bersih terhadap korupsi," kata Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo beberapa waktu lalu.

Jenderal Gatot sadar, tidak mungkin korupsi di TNI itu hanya antar TNI, tetapi antar TNI dengan sipil. Untuk membekuk komplotan itu, TNI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Hasilnya mulai terlihat, sejumlah perwira bahkan, jenderal diseret ke jalur hukum.

Pertama ada Brigjen TNI Teddy Hernayadi yang divonis seumur hidup dalam kasus korupsi pengadaan alutsista senilai USD 12 juta atau senilai Rp 156 Miliar. Hal itu dilakukan Tedy saat masih berpangkat kolonel. Beberapa alutsista yang dikorupsinya di antaranya adalah pembelian helikopter Apache dan jet tempur F-16.

Lalu ada seorang pejabat Badan Keamanan Laut Indonesia (Bakamla) yang menjadi tersangka korupsi pengadaan alat monitoring satelit. Laksamana Pertama TNI BU, yang kasusnya kini masih berjalan.

Polisi Militer menggeledah rumah jenderal bintang satu ini. Ditemukan uang dolar Singapura sebanyak 80 ribu dan USD 50 ribu.

Kini yang masih hangat soal Pembelian helikopter AW101. Sudah ditolak sebagai pesawat kepresidenan oleh Jokowi, tapi tiba-tiba datang ke Halim. Aroma dugaan korupsi pun menguat.

Presiden Jokowi memerintahkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan KPK mengusut tuntas masalah ini. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 220 miliar. 

Polisi Militer TNI dan KPK bergerak cepat. Dari pihak militer, POM sudah menetapkan tiga tersangka. Salah satunya seorang perwira tinggi bintang satu dari TNI AU. "Marsma FA, pejabat pembuat komitmen," kata Jenderal Gatot Nurmantyo di KPK, Jumat (26/5).

Selain Marsma FA, POM juga menetapkan Letkol WW sebagai pejabat pemegang kas dan Pelda SS sebagai staf pemegang kas.

"Kejahatan korupsi adalah perbuatan melawan hukum dan di TNI korupsi ini sangat merugikan prajurit karena yang menjadi objek adalah prajurit, dan yang melakukan adalah penentu kebijakan dan bisa membahayakan prajurit karena membeli alat utama sistem senjata dari hasil korupsi, pasti tidak maksimal dan melemahkan NKRI," tegas Jenderal Gatot. ***