LHOKSEUMAWE – Kepolisian Polsek Blang Mangat membekuk wanita berinisial NU (43) karena diduga menganiaya Kartini, warga Gampong Seuneubok, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe beberapa hari lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Blang Mangat Ipda Iskandar saat di konfimasi GoAceh melalui telepon seluler, Jumat (26/5/2017) membenarkan hal tersebut. Menurut keterangan diperoleh, penganiyaan itu terjadi pada Minggu (21/5/2017) sekira pukul 16.00 WIB di rumah korban.

“Kronologisnya, saat itu pelaku NU mendatangi rumah korban untuk menagih pembayaran ganti rugi satu unit telepon seluler (ponsel/HP) yang dihilangkan oleh anak korban,” katanya. 

Lanjutnya, saat itu sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya. Cekcok itu hingga pelaku diduga menganiaya korban sampai babak belur. Setelah itu korban melapor ke Polsek Blang Mangat pada Senin, 22 Mei 2017.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dan mengambil hasil visum korban. Setelah unsur pidana terpenuhi, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka NU pada Rabu, 24 Mei 2017,” ujar Ipda Iskandar.

Iskandar menambahkan, hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Cut Meutia. Sedangkan tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lhokseumawe.

”Kasus ini akan kita tindak lebih lanjut dan proses hukum lebih lanjut, dan tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP,” pungkasnya.