SIBOLGA-DFS alias D (38), warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kota Sibolga, yang juga seorang PNS di Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), terancam hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penipuan, dengan modus mampu meloloskan seseorang untuk menjadi pegawai negeri sipil.

“Ada laporan dari Hotman Simanungkalit (52), warga Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, ke Polres Sibolga, kalau dirinya menjadi korban penipuan tersangka,” ujar Kapolres Sibolga melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhan Sormin, Rabu (24/5/2017) di mapolres Sibolga.

Sormin menjelaskan, dari keterangan Hotman, pada November 2013 lalu, korban dihubungi oleh anaknya menetap di Doloksanggul Humbahas, yang mengabarkan kalau DFS alias D bisa memasukkan seseorang menjadi PNS di Kabupaten Tapteng.

Kemudian Hotman menghubungi tersangka, dan tersangka menyatakan dapat memasukkan 2 orang menjadi PNS di Kabupaten Tapteng.

“Setelah ada kesepakatan untuk berjumpa, saksi korban dan tersangka bertemu di salah satu rumah makan di Jalan Thamrin. Dalam pertemuan itu, saksi korban menyerahkan uang sebanyak Rp100 juta kepada tersangka sebagai panjar dari kesepakatan sebanyak Rp 238 juta untuk pengurusan 2 orang menjadi PNS. Beberapa bulan kemudian, tersangka kembali menghubungi korban meminta agar kekurangan uang dari kesepakatan itu dikirimkan, dan Korban pun menyanggupinya, tapi setelah ditunggu-tunggu, anak korban tidak kunjung menjadi PNS,” ujar Sormin.

Selanjutnya Sormin mengatakan, saat diperiksa, tersangka yang telah memiliki 3 anak ini mengakui semua perbuatannya. Tersangka kini ditahan di Mapolres Sibolga dan dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang disita polisi diantaranya, kwitansi penyerahan uang, slip setoran transfer uang di bank, dan surat pernyataan yang ditandatangani tersangka.