MEDAN - Siwaji Raja alias Raja Kalimas, tersangka dugaan otak pelaku pembunuhan pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna, dipastikan akan segera duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Medan menyatakan berkasnya telah rampung alias lengkap (P-21).

"Siwaji Raja sudah kita P-21-kan, kemarin kalau enggak salah dua pekan yang lalu. Lupa saya tanggal pastinya berapa," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik kepada Tribun-Medan.com, Kamis (25/5/2017).

Kini, JPU tinggal menunggu tim penyidik Polrestabes Medan melimpahkan barang bukti dan tersangka (tahap dua) Kejari Medan untuk segera dilakukan penahanan ke Rutan Tanjunggusta, Medan.

"Tinggal kita tunggu tahap dua. Sekarang lagi matangkan surat dakwaan," jelas Taufik.

Lengkapnya berkas Siwaji Raja ini bersamaan untuk tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni yakni Dharma dan Chandra alias Ayen.

Sementara, empat tersangka lainnya masing-masing Jo Hendal alias Zen, John Marwan Lubis, Wahyudi alias Culun dan M Muslim, lebih dahulu dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan telah ditahan di Rutan Tanjunggusta, sepekan lalu.