JAKARTA - Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka memperjuangkan nasib guru honorer di SMAN 7 Mataram, NTB, Baiq Nuril (BN) dari jerat hukum.

"Saya Rieke Diah Pitaloka. Saat ini saya berada di Mataram NTB, sedang berjuang untuk saudara kita Ibu Baiq Nuril (36 tahun). Mengabdi sebagai honorer di SMAN 7 Mataram," terang anggota Komisi VI DPR RI itu melalui keterangan pers yang diterima GoNews.co di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Lebih lanjut Rieke mengungkapkan, Nuril ditahan sejak 27 Maret 2017 atas tuduhan melanggar UU No 19/2016 tentang ITE, pasal 27 ayat 1, junto pasal 45 ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

"Ibu Nuril diberhentikan dari pekerjaan, dipenjara dan harus mengalami persidangan karena dianggap mengungkap di media sosial indikasi tindak pelecehan seksual oleh atasannya, Kepala Sekolah," terang dia.

"Ibu Nuril dipenjara, sementara yang terindikasi kuat pelaku pelecehan seksual saat ini naik jabatan dari Kepala Sekolah menjadi Kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram," tambahnya.

Rieke mengajak semua pihak memberikan dukungan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram agar menangguhkan penahanan Nuril.

"Hari ini saya hadir langsung di PN Mataram menjadi penjamin BN," pungkas dia. ***