BINJAI-Sumarno (56), seorang PNS di kantor Unit Pelayanan Tekhnis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Pengajaran Sei Bingie, Kabupaten Langlat, diamankan tim Saber Pungli Polres Binjai.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah amplop warna putih yang masing masing amplop tertulis SD 054888 Namu Ukur Selatan, dengan jumlah uang sebanyak Rp 1.760.000, SD 050615 Namu Ukur Utara dengan jumlah uang Rp 1.020.000 dan SD 050623 Pertukuken dengan jumlah uang sebanyak Rp.1.020.000.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Ismawansa, kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. "Ya, uang itu diterima tersangka dari masing-masing kepala sekolah atas perintah Kepala UPTD, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Binjai, untuk diperiksa lebih lanjut," kata Ismawansa.

Terhadap tersangka, lanjut Ismawansa, akan dikrnakan pasal 11 dan 12 huruf e dan f UU nomor 31 /1999 yo UU no 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pasal tersebut terkait tentang penerimaan uang (hadiah) dimana penerimaan tersebut diberikan oleh karena kewenangan dan atau kekuasaan yang berhubungan dengan jabatannya," terang Ismawansa.