MEDAN-Komisi - A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD - SU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisan Resor Kota Besar Medan.

RDP digelar terkait dengan penahanan tiga orang mahasiswa pasca demo Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) yang berujung ricuh.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja yang mewakili Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho merasa dihakimi dalam RDP di DPRD Sumut itu. Suasana rapat juga sempat diwarnai adu argumen. Tatan menganggap RDP yang digelar seperti persidangan.

"Dari tadi kami dihakimi. Tidak ada dialog. Tapi bapak-bapak langsung memvonis bahwa kami bersalah," kata Tatan di gedung dewan seperti dihimpun GoSumut.

Sekaitan dengan itu, dalam RDP, komisi A pada prinsipnya meminta Polrestabes Medan menangguhkan penahanan terhadap tiga aktivis yakni Fadel Muhammad, Fikri dan Sier Mensen Siahaan yang ditahan pihak kepolisian.

"Yang kami ingin tahu kenapa dilakukan penggerebekan. Kalau kami dianggap menghakimi, sama sekali tidak," kata Sarma Hutajulu Sekretaris Komisi A DPRD Sumut mengklarifikasi tudingan Wakapolrestabes.

Selain itu, Sarma mengungkapkan, pihaknya hanya menanyakan apa urgensi penggeledahan terhadap dua sekretariat organisasi mahasiswa, yakni Formadas dan Gemaprodem yang dilakukan Polrestabes Medan pasca unjuk rasa yang berakhir ricuh beberapa waktu lalu.