JAKARTA - Mahkaman Agung dipastikan menang dalam sidang gugatan terkait pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) yang dilayangkan DPD Kuby GKR Hemas.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD Nono Sampono saat hadir dalam persidangan di PTUN Jakarta Timur dengan agenda mendengarkan pemaparan saksi ahli.

Nono mengatakan, pelantikan OSO sebagai Ketua DPD oleh MA sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, MA sebagai lembaga negara tentu telah memiliki landasan hukum dalam setiap mengambil sikap.

"Harapan kami dari pihak DPD sekarang agar MA menang. MA ini lembaga hukum negara, tidak mungkin berjalan kalau tidak memiliki landasan hukum," ujarnya.

Selain itu, Nono juga meyakini pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra selaku saksi ahli yang diajukan MA bakal memberi penjelasan secara hukum atas pelantikan tersebut.

"MA yang minta Yusril sebagai saksi ahli tentu mumpuni dalam memberikan ahli dan penjelasan secara hukum," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Nono berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat diterima oleh semua pihak, termasuk para penggugat agar tetap menjaga marwah DPD untuk memperjuangkan kesejahteraan daerah.

"Kita berharap dengan proses hukum yang berjalan, agar semua pihak menerima dan bagaimana kita menjaga marwah DPD ini yang melajukan upaya perbaikan. Dan saya juga meyakini, MA pasti menang, " tegasnya.

Diketahui, dalam persidangan gugatan terhadap pelantikan Ketua DPD OSO kali ini, MA bakal menghadirkan Yusril sebagai saksi ahli. Yusril diajukan mengingat gugatan ini adalah perkara tata usaha negara. ***