PADANGSIDIMPUAN-Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan dua orang pengedar Narkotika golongan satu jenis ganja. Kedua tersangka yang diduga pengedar ganja yang diamankan petugas tersebut bernama, Safran Hadi (30) dan Agus Tiranda yang keduanya merupakan warga Jalan Merdeka Gang Swadaya Losung Batu, Padangsidimpuan.

Berdasarkan informasi dari warga, bahwa di Jalan Gang Dame Ujung, Kelurahan Wek IV, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan terkait akan adanya transaksi narkoba di kampung mereka, satuan narkoba Polres Padangsidimpuan pun menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan pengintaian.

Benar saja, setelah melakukan pengintaian di lokasi, petugas melihat dua orang yang mencurigakan membawa tas berwarna hitam. Kemudian petugas menghampiri keduanya, lalu saat petugas mengankan Safran Hadi, temannya (Agus Tiranda) melarikan diri sambil membawa tas berwarna hitam. Petugaspun mengejar Agus, tak jauh dari lokasi berhasil mengamankannya. Stelah itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 2 bal ganja seberat 2 Kg di dalam tas hitam yang dibawa oleh kedua tersangka.

Informasi yang diperoleh dari Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari warga Jalan Alboin Gang Dame Ujung Padangsidimpuan Utara bahwa, di kampung mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Dan benar, setelah petugas sat narkoba melakukan penyidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka berikut 2 bal ganja kering siap edar seberat 2 Kg dari lokasi,"jelas Kasat.

Saat ini, kedua orang tersangka tersebut berikut batang bukti diamankan petugas di Mapolres Padangsidimpuan guna dimintai keterangan dan pengembangan. Sedangkan hukumuman yang disangkakan kepada keduanya yakni pelanggara pasal 112 dan 114 UU Narkotika tahun 2009.