MEDAN - Petugas Kepolisian Sektor Medan Helvetia mengamankan tiga pelaku atas kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering di pelataran parkir Rutan Kelas I Tanjung Gusta. Tidak tanggung-tanggung, petugas berhasil mengamankan dua kilogram daun ganja kering yang akan dipasok ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

Informasi dihimpun GoSumut, Selasa (23/5/2017), ketiga tersangka yang dimaksud ialah Rosmaini alias Iyus penduduk Jala Titi Sewa Benteng Hulu Percut Seituan. Wanita ini diduga sebagai pemasok ganja ke Lapas Tanjung Gusta. Sedangkan dua lainnya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tanjung Gusta bernama Ahmadi alias Adi (48) penghuni blok D - 38 Rutan Kelas I Tanjung Gusta dan Suarno penghuni blok D - 37 Rutan kelas I Tanjung Gusta.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Kompol Trilia Murni melalui Kepala Unit Reskrim, Iptu Yoga mengatakan, awalnya petugas Polsek Helvetia yang sedang piket di Rutan curiga dengan seorang wanita yang meletakkan bungkusan ke dalam tong sampah di pelataran parkir Rutan.

"Petugas yang curiga langsung mendekati tersangka dan memeriksa bungkusan yang diletakkan di dalam tong sampah tersebut," kata Kanit ketika dikonfirmasi GoSumut.

Kanit menjelaskan, setelah petugas mengetahui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut adalah daun ganja kering, selanjutnya diaturlah siasat untuk menangkap penerima barang haram itu.

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua orang narapidana penghuni Rutan," jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Helvetia ini. 

Guna menjalani pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Helvetia