MEDAN - Usai menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembubaran angkutan berbasis aplikasi online di Gedung DPRD Sumut, seratusan pengemudi betor (Parbetor) kembali melanjurkan aksinya dengan tuntutan serupa di Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan. Massa yang membawa spanduk kecaman terhadap pemerintah terkait angkutan berbasis aplikasi itu ditemui oleh Yunus Pasodung, perwakilan Dishub. Dalam kesempatannya, Yunus mengatakan, pihaknya belum ada mengeluarkan izin.
"Angkutan berbasis aplikasi sisitem online belum ada kami keluarkan izinnya," kata Yunus kepada parbetor di gerbang kantor Dishub Sumut, Selasa (23/5/2017).

Selain itu, pihaknya juga akan menindak tegas moda angkutan berbasis aplikasi itu jika perizinannya tidak jelas hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Jika bulan Juni belum jelas izinnya, kami bertindak," tegasnya.

Akan tetapi, Yunus menambahkan, pihaknya sulit membedakan mana angkutan online dan kendaraan pribadi.

Menjawab itu, pengunjuk rasa serentak mengatakan mereka bisa membantu Dishub untuk menangkap angkutan online itu.

"Kalau Dishub tidak tahu, biar kami bantu menangkapnya," ujar pengunjuk rasa.

Pantauan di lokasi, massa memblokir ruas jalan Imam Bonjol persimpangan Jalan Juanda Medan. Akibatnya, kemacetan lalulintas tidak terhindarkan.