MEDAN - Yusmaini alias Camai (25) penduduk Jalan Tapian Nauli Pasar IV Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.  Janda yang ditinggal cerai ini dilaporkan telah melakukan penipuan karena melakukan penggelapan Honda Scoopy plat BK 2524 ACI miliki Yuda Dwi Pratama (17) seorang pelajar yang merupakan tetangganya.

"Tersangka meminjam sepeda motor korban di rumah kerabat tersangka yang merupakan teman korban di Jalan Ringroad Nomor 45 Tanjung Rejo, Medan Sunggal," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri ketika dikonfirmasi GoSumut, Selasa (23/5/2017).

Setelah hampir seharian menunggu, pelaku tidak kembali. Begitu juga ketika dicek ke rumahnya, tersangka tidak berada di tempat. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal.

"Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya," jelas mantan Kapolsek Delitua ini. 

Ketika diinterogasi, Camai mengaku sepeda motor korban telah dijualnya kepada seseorang lewat mantan suaminya berinisial A.

"Keretanya dijualkan oleh mantan suami aku seharga 1,5 juta rupiaj. Uang penjualan sebesar 500 ribu aku berikan kepada mantan suamiku sebagai imbalan," aku Camai.

Namun, ketika ditanya uang hasil kejahatannya untuk membeli sabu, ia menampik itu.

"Uangnya untuk tambahan kontrak rumah di daerah Medan Selayang," tampiknya.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Sementara, mantan suaminya tengah diburu petugas.