JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima hasil laporan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan segera DPD pelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan amanah UUD NRI 1945.

''DPD akan menindaklanjuti dengan kementerian lembaga terkait melalui alat kelengkapan sesuai dengan lingkup tugasnya,'' ucap Ketua DPD, Dr. Oesman Sapta saat Sidang Paripurna Luar Biasa di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (23/5).

Ia berharap temuan tersebut segera ditindaklanjuti agar tidak mempengaruhi manfaat yang diterima oleh rakyat dan daerah dari kebijakan yang diterapkan pemerintah. ''DPD juga berharap agar Pemerintah dapat lebih fokus dalam mengelola anggaran program yang langsung berpengaruh terhadap daerah,'' papar Oesman Sapta.

Oesman Sapta menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan LKPP 2016 tersebut DPD menugaskan Komite IV DPD dan BAP DPD guna membahas hasil laporan BPK dimaksud. Selanjutnya sebagai bahan pembahasan, akan menyerahkan LKPP Tahun 2016 kepada Pimpinan Komite IV dan Pimpinan BAP.

  ''Sesuai dengan tugas konstitusional DPD, kami percaya bahwa dokumen BPK ini juga akan menjadi bahan bagi para Anggota DPD dalam tugasnya di daerah mencakup penyelesaian aspirasi dan fungsi pengawasan,'' jelas Oesman Sapta.

Selain itu, senator asal Kalimantan Barat itu menginformasikan kembali bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap anggaran DPD Tahun Anggaran 2016 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil ini telah diraih secara berturut turut sejak tahun 2006.

  ''Kami meminta agar Sekretariat Jenderal DPD dapat terus mempertahankan prestasi ini dan BPK dapat senantiasa melakukan pembinaan dan pengawalan terhadap penggunaan anggaran negara di DPD,'' kata Oesman Sapta.

Pada kesempatan itu, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan bahwa sudah 12 tahun pemerintah telah berhasil memperoleh opini WTP terhadap LKPP sejak tahun 2004.  “Pemerintah telah berupaya membangun single database melalui e-rekon dan sistem penyusunan LKPP yang lebih baik,” ujar dia. 

Upaya untuk perbaikan yang dilakukan pemerintah terlihat pada pencapaian opini WTP atas 73 Laporan Keuangan Kementrian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN).

''Jumlah ini mencapai 84 persen dibanding tahun lalu hanya 65 persen LKKL yang memperoleh WTP,'' cetus Moermahadi. BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 8 LKKL (9 persen) dan opini Tidak Memberikan Pendapatan  (TMP) pada LKKL (7 persen). Opini WDP atas 8 LKKL dan opini TMP atas 6 LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP tahun 2016.

Sebelum dilakukannya penyerahan hasil laporan pemeriksaan BPK, Pimpinan DPD juga memipin upacara pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa S.IP., MH menggantikan Irman Gusman Senator Provinsi Sumatera Barat. ***