MEDAN–Sepanjang tahun 2017, ada dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta, Medan, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).

Diduga keduanya mejadi pengendali peredaran narkoba dari dalam Lapas. Kedua warga binaan ini sebelumnya telah dijatuhi hukuman berat yakni seumur hidup dan hukuman mati.

Pertama, semasa Kepala Lapas Tanjunggusta dijabat Toga Efendi, BNN menciduk Ayau, terpidana mati kasus peredaran narkotika jenis sabusabu seberat 270 kg.

BNN mengamankannya dari dalam Lapas karena dianggap pengendali peredaran sabusabu seberat 8 kg.

Yang kedua, di era Asep Syarifudin, BNN kembali mengamankan warga binaan bernama Togiman alias Toge. Ia sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun saat menjadi wargabinaan Lapas Tanjunggusta.

Namun, hukuman 10 tahun belum membuat jera Toge. Ia kembali berulah mengedarkan sabusabu dan dihukum seumur hidup dan 12 tahun atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas kejadian ini, Asep merasa bahwa Lapas Tanjunggusta telah dirugikan dengan kembali tertangkapnya wargabinaan lakoni edarkan sabu-sabu.

Untuk itu, ia berencana akan mengajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bahwa setiap wargabinaan yang telah dihukum seumur hidup dan hukuman mati dan sudah inkracht, agar segera dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Kami akan mengusulkan ke kantor wilayah dan nanti diteruskan ke pusat, hendaknya hukuman mati dan seumur hidup, secepatnya atau sesegera mungkin dipindahkan ke Nusa Kambangan,” kata Asep saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, tindakan itu diupayakan agar seluruh wargabinaan yang telah dihukum seumur hidup dan hukuman mati mendapat efek jera.

“Kan kalau sudah dipindahkan ke NK (Nusa Kambangan) mereka merasa diasingkan. Ada 20 lebih wargabinaan yang sudah inkrah di Lapas. Itu yang nanti akan kita usulkan supaya tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” sebut Asep.