LABUHANBATU - Bupati Labuhanbatu, H Pangonal Harahap menanggapi tiga peraturan daerah (perda) yang diajukan ke DPRD Labuhanbatu seperti rancangan Perda tentang tanggung jawab sosial perusahaan di daerah, penyelenggaraan pendidikan dan penempatan tenaga Kerja. "Ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan daerah yang dimaksud untuk mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di daerah. Maka kiranya dapat disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penggunaan dana penyisihan laba perusahaan, yaitu peraturan menteri BUMN nomor PER-05/MBU/2007," ungkap Bupati dalam rapat paripurna pembahasan Raperda, Selasa (23/5/2017).

Dimana, kata Bupati, dana penyisihan laba BUMN dapat disalurkan sebagai dana program kemitraan dan dana bina lingkungan yang bersumber dan bentuk penggunaannya berbeda.

"Agar dana tersebut dapat terserap maka dibutuhkan regulasi yang mengakomodir hal itu semua," terang Pangonal.

Selanjutnya, kata Pangonal, berkaitan dengan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dalam bentuk hibah perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dan untuk penyempurnaan dan pembahasaan Ranperda perlu kiranya dibentuk panitia khusus.

"Sedangkan Ranperda tentang penyelenggara pendidikan saya meminta penjelasan terhadap Pasal 11 ayat 4 dalam Ranperda ini tertulis dalam bentuk angka 5 persen sementara dalam tulisan tertulis 2 persen. Serta saya mohon penjelasan mengenai BAB VIII pada Ranperda ini. Dan mohon kiranya dalam Ranperda ini perlu dibahas lebih lanjut dalam panitia khusus," pintanya.

Hal serupa juga pada Ranperda tentang penempatan tenaga kerja. Pangonal menilai perlu pengakajian kembali secara mendalam dan disesuaikan dengan perundang undangan yang berlaku. Terkhusus dalam hal sanksi, dimana sanksi bukan merupakan wewenang daerah melainkan wewenang provinsi dan hal itu perlu dijelaskan lebih detail lagi.

"Untuk menyempurnakan hal itu semua, dan pembahasan Ranperda ini kiranya dibentuk panitia khusus," tutupnya.

Usai memberikan tanggapan, Ketua DPRD Labuhanbatu Dahlan bukhari selaku pimpinan sidang menskors sidang.

"Sidang kita skors," Dahlan sambil mengetuk palu.