MEDAN - Rapat khusus Paripurna yang membahas interpelasi reklame yang berlangsung di DPRD Kota Medan, Selasa (23/5/2017) akhirnya batal. Ini terjadi setelah empat dari lima anggota DRPD Kota Medan yang menarik dukungan dan mencabut hak interpelasi mereka. Seharusnya paling sedikit tujuh anggota dewan sebagai syarat pengajuan hak interpelasi. Padahal, sebelumnya sembilan anggota DPRD Kota Medan sepakat mengajukan hak interpelasi pada kebijakan Walikota Medan, Dzulmi Eldin, menyangkut semrawutnya papan reklame yang berdiri di 13 titik zona merah Kota Medan. Ironisnya, salah satu anggota dewan yang mencabut hak interpelasi tersebut adalah sebagai pengusul hak interpelasi reklame tersebut.

Meski rapat Paripurna berlangsung molor beberapa jam, namun Ketua DPRD Kota Medan, Hendry Jhon getol menunggu kedatangan para anggotanya karena belum dianggap terbentuknya forum. Rapat sedikit kisruh, banyak anggota dewan yang sibuk ingin mengutarakan pendapatnya.

"Paripurna ini terkesan seperti ada hak yang tak terwujud, hendaknya jangan dibuat main-main soal hak interpelasi ini. Diminta anggota dewan jangan dibuat main-main dan diminta untuk menghentikan paripurna ini," ujar Bahrum Syah, anggota DPRD Kota Medan Fraksi PAN.

Adapun 9 pengusul hak interpelasi yaitu Golfred (Gerindra), Zulkarnain Yusuf Nasution (PAN), Modesta Marpaung (Golkar), M Arif (PAN), Asmui Lubis (PKS), M Nasir (PKS), Paul Mei Anton (PDIP), Irsal Fikri (PPP), Beston Sinaga (PKPI).

Empat yang menarik hak interpelasi yaitu Beston Sinaga, M Arif, Modesta dan Irsal Fikri. Sedang lima lainnya merasa kecewa dengan pembatalan hak interpelasi tersebut.

Menurut salah seorang pengamat Politik Kota Medan, Arifin Saleh Siregar, rapat Paripurna Pansus interpelasi ini jadi lelucon.

"Harusnya alasan membuat dan mencabut hak interpelasi ini dibacakan di rapat khusus Paripurna. Anggota dewan cukup melaksanakan fungsinya saja, tidak perlu ada lagi Pansus atau interpelasi. Mereka yang menarik hak interpelasi tersebut ke publik, kenapa mereka melakukan pengusulan dan pencabutan interpelasi," tanya Arifin Saleh Siregar, yang juga dosen UMSU.

Menyikapi ini, Ketua DPRD Kota Medan, Hendry Jhon Hutagalung mengatakan bahwa sehari sebelum rapat Paripurna ini keempat dewan yang menarik hak interpelasi tersebut melapor padanya.

"Sore semalam mereka datang ajukan pembatalan tersebut dengan beragam alasan. Itu hak mereka untuk mencabut atau tidak, saya terima. Walau terkesan Pansus interpelasi ini main-main. Tak betul lagi jika mereka mengajukan hak interpelasi kembali. Ajak ramai-ramai warga untuk mengembangkan hak interpelasi tersebut," terang politisi Partai PDIP Kota Medan ini.