SERDANG BEDAGAI-Karsimin (60) warga Dusun 3, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai akibat mencabuli anak tirinya.

Karsimin nekat mencabuli siswi kelas 6 SD sebut saja namanya Sari (13). Bahkan pelaku sudah 6 kali mencabuli anak tirinya tersebut sejak tahun 2014 lalu.

Karsimin menikah dengan Mar (40) sejak tahun 2009 lalu, kemudian serumah dengan Mar dan anak tirinya Sari. Namun pelaku bukan hanya meniduri istri keduanya, namun anak tiri harus disayangi juga digarapnya.

Hal itu terungkap dari laporan Mar ke Polres Sergai dengan dengan Laporan Polisi: LP/148/V/1017, tertanggal 8 mei 2017. Mar mengadu suami keduanya tersebut telah mencabuli anak kandungnya sampai 6 kali setiap dirinya tidak adanya dirumah dan tidur malam hari.

Mar mengaku dirinya mengetahui suami keduanya nekat mencabuli anak tunggalnya atas adanya laporan dari Leni mengaku merasa nyeri dibagian kemaluan setiap buang air kecil.

“Anakku ngaku sering dikerjai pelaku saat akan tidak ada dan sedang tidur,” bilang Mar.

Karsimin berkilah, dirinya nekat mencabuli Leni akibat kedekatannya dengan anak tirinya tersebut sejak menikah dengan Mar. Hal itu membuatnya selalu memeluk dan menciumi Leni.

“Sudah 6 kali aku menidurinya, aku kesepian sejak Mar terlihat tidak harmonis denganku,” kilah Karsimin.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto pada koran ini, Senin (21/5) mengatakan, tersangka ditangkap atas pengaduan Mar ke Polres Sergai dengan dengan Laporan Polisi: LP/148/V/1017, tertanggal 8 mei 2017.

“Dari laporan tersebut dan pengakuan saksi, tersangka berhasil ditangkap dari rumahnya,” terang Kapolres.