MEDAN-Kendati telah divonis hukuman mati pada April 2016, Togiman alias Toge (60) terpidana atas kepemilikan narkoba sebanyak 21,425 Kg sabu dan ekstasi 44.849 butir, tidak lantas membuat pria turunan ini berhenti menjalankan bisnis haramnya.

Sebab, ia kembali ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional terkait 25 kilogram sabu.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Andi Loedianto yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

Benar, ?adapun yang menarik dari tangkapan kali ini, bahwa Tersangka Toge terpidana mati berperan sebagai pengendali, statusnya adalah Narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Andi saat dikonfirmasi GoSumut, Senin, (22/5/2017).

Orang nomor satu di BNNP Sumut ini menambahkan, saat ini tersangka berserta dengan barang bukti dibawa ke Jakarta guna menjalani proses berikutnya.

Sebagaimana diketahui, kasus Toge ini juga sempat menggemparkan institusi Polri karena menyeret seorang perwira, AKP Ichwan Lubis. Perwira menengah yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu menerima uang Rp 2,3 miliyar dari Tony, diduga untuk mengamankan kasus yang melibatkan jaringannya.