SERDANG BEDAGAI-M Kornat Lubis (64) warga Dusun 1 Suka Tani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai merupakan sepesialis jurtul warung kopi (warkop) ditangkap Polsek Firdaus dari sebuah warkop tidak jauh dari rumahnya.

Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa 1 buku tulis berisikan nomor tebakan judi togel, 1 pulpen, 1 hape dan uang tunai Rp 32 ribu. Bersama barang bukti Kek Lubis digelandang ke Mapolsek Firdaus.

Tertangkanya Kek Lubis atas adanya laporan dari masyarakat seputar adanya permainan judi disebuah warung kopi. Atas laporan itu Kapolsek Firdaus AKP Enda Tarigan SH perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan ditemukan tersangka duduk disebuah warung sampai menunggu pasien. Takut buruannya kabur, polisi langsung meringkusnya.

Pengakuan Kek Lubis, dirinya sudah 8 bulan menjalankan profesi sebagai jurul diwarung kopi. Sementara omsetnya ratusan ribu sekali putaran. Untuk itu dirinya mendapatkan 15 persen.

“Sudah 8 bulan jadi jurtul, aku setor sama Rajagukguk,” ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Firdaus AKP Enda Tarigan SH pada koran ini melalui hapenya mengatakan, tertangkapnya tersangka atas adanya laporan dari masyarakat seputar adanya permainan judi togel disekitar Sei Bamban.

“Dari laporan itu kita melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujarnya.