JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai jika kasus dugaan pornografi yang dilakukan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengada-ngada.

Mahfud pun menggarisbawahi jika enggannya Rizieq datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi karena memang pihak kepolisian terlihat tidak rapi dalam menangani kasus-kasus yang melibatkannya.

"Kalau setengah-setengah begitu (penanganannya) ya orang lari," kata Mahfud usai diskusi di kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Sabtu (20/5/2017).

Padahal menurut Mahfud, jika ada seseorang yang terlibat kasus, dan sudah terindikasi kuat melanggar hukum harusnya bisa ditangani dengan lebih baik sejak awal.

"Sehingga upaya mangkir dari panggilan bisa dicegah. Kalau sudah ada indikasi kuat (melanggar hukum) ya ditangani, ditangkal, dicegah. Dulu harusnya langsung diproses kalau memang sudah ada alat bukti yang cukup," urai Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud menilai kepolisian dalam hal ini polda metro jaya sedang mencari-cari kesalahan Rizieq.

"Kesan itu tidak bisa dihindari, kesan seakan-akan Habib Rizieq dicari-cari salahnya. tetapi kalau memang ada bukti tak apa-apa. Tapi bisa saja, kesan tidak bisa dihindari. Saya juga punya kesan seperti itu, tapi kan kesan itu tidak selalu benar, lihat faktanya saja," kata Mahfud. ***