PADANGSIDIMPUAN-Apotek RM, di Jalan Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), diduga nekat memperjual-belikan obat tradisional yang mengandung zat berbahaya dan dilarang oleh pemerintah.

Obat tradisional tersebut diketahui bernama "Jamu Buah Merah Plus Ginseng". Obat itu diyakini dapat menyembuhkan penyakit asam urat. Menurut pantauan GoSumut, jamu tradisional itu dijual seharga Rp 40 ribu kepada warga. Kotak Jamu dibungkus warna merah dan diletakkan di lemari kaca yang ada di apotek tersebut. Mimin, 37, pemilik apotek, mengaku dia sudah mengetahui bahwa obat tradisional tersebut dilarang untuk diperjual-belikan.

"Memang saya sudah tau obat tradisional itu dilarang untuk diperjual-belikan, namun, hingga saat ini, saya belum mendapat surat edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumut," ujarnya kepada GoSumut, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (21/05/2017).

Banyaknya permintaan dari warga menjadi alasan utama bagi pemilik apotek untuk tetap memperjual-belikan obat tradisional tersebut. Mimin mengatakan, permintaan dari warga membuat dia nekat untuk menjual obat itu.

"Warga, terutama yang berasal dari luar daerah banyak yang meminta obat itu, makanya saya tetap jual," tandasnya.

Dia mengaku sudah memperjual-belikan obat tersebut sejak 6 bulan yang lalu. Awalnya, apotek itu sudah tidak memperjual-belikannya, namun, karena banyaknya permintaan, dia terpaksa menjual kembali obat itu. Ditegaskannya, obat tersebut akan tetap diperjual-belikan menunggu adanya surat edaran dari BPOM Sumut.