SERDANG BEDAGAI – Pitriadi alias Adi (40) ditangkap Polsek Dolok Masihul usai melakukan transaksi sabu di halaman rumahnya di Desa Sarang Torop Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

“Tersangka Adi kita tangkap usai melakukan transaksi sabu,” ujar Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto pada koran ini, Sabtu (20/5) sore.

Menurut Kapolres, awalnya polisi mendapat informasi tersangka akan melakukan transaksi sabu sehingga dilakukan pengintaian disekitar rumah tersangka. Usia melakukan transaksi dihalaman rumahnya tersangka kemudian masuk sehingga personil melakukan penggrebekan.

“Begitu tersangka masuk kita langsung menggrebekan dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu 2 paket,” terang Kapolres.

Sedangkan Adi ngaku, dirinya bekerja sebagai buruh lepas diperkebunan kelapa sawit PTPN3 Sarang Ginting. Dengan gaji pas-pasan, bapak 3 anak itu nekat mengedarkan sabu.

“Sabu itu baru aku beli kemudian aku jadikan paket kecil,” kilahnya