JAKARTA - Tim Polda Metro Jaya mengklaim kesulitan melacak oknum penyebar konten berbau pornografi yang kini menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Meskipun Polda Metro Jaya memiliki tim cyber dan bisa menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Kami belum dapatkan (pelakunya), karena IP-nya kami belum dapat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Mei 2017.

Dalam kesempatan yang sama, Argo membantah menekan Firza saat memeriksanya sebagai saksi, sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Padahal pengunggah konten pornografinya saja belum terungkap.

"Enggak ada kami (menekan). Pemeriksaan menggunakan kamera sama polwan. Dia (Firza) ketawa-tawa saat diperiksa. Jadi enggak ada tekanan sama sekali," kata Argo. 

Polda Metro Jaya menetapkan seorang wanita bernama Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi. Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan ulama sekaligus tokoh sentral Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab. Keduanya diduga melakukan percakapan mesum juga dugaan adanya aktivitas mengirimkan foto telanjang dari Firza ke Rizieq.

Meskipun demikian, informasi atas percakapan-percakapan itu menyebar ke publik diduga bukan berasal dari Firza maupun Rizieq. Tapi bersumber dari tiga situs yaitu www.baladacintarizieq.com, www.4nSh0t.com dan www.s05exybib.com yang sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus. ***