TANJUNGBALAI-Tersangka Andi Noris alias Andi, 30, anggota tenda teratak, warga jalan Dusun IV, Desa Sei Nangka, Kec. Sei Kepayang, Kab. Asahan harus mendekam dan merasakan dinginnya tahanan Markas Komando Polsek Teluk Nibung gara gara ditangkap memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Benar bang, ditempat kejadian perkara, di jalan Letjen Suprapto tersangka Andi yang diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh personil Polsek Teluk Nibung, namun berusaha menelan barang bukti berupa plastik klip transparan yang berisikan sabu-sabu," Terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH didampingi Kapolsek Teluk Nibung Mulkan Daulay melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga didampingi Kanit reskrim Polsek Teluk Nibung Iptu R saragih diruang kerjanya.

Dikatakannya, keberhasilan penangkapan tersangka tak terlepas dari adanya dukungan yang memberikan laporannya kepada pihaknya, sehingga menindak lanjuti dengan turun melakukan penyelidikan dilapangan.

Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung Iptu Robinson Saragih SH bersama anggota lainnya, langsung menunggu dijalan Letjen Suprapto tepatnya dipersimpangan jalan PT Timur Jaya, Link. IV, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung dan menghentikannya serta melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti dari mulut tersangka Andi yang akan menelan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga sabu sabu dengan berat 0,13 gram.

Selanjutnya menggiring tersangka Andi berikut barang bukti yang disita ke markas Komando untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan yang intensif, hasilnya, pemuda ini mengaku, bahan dibeli dengan harga Paket Hemat (Pahe) dengan harga Rp50 ribu dari warga Sei Kepayang, Kab. Asahan, dan menjebloskannya kedalam penjara.