MEDAN-Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kedatangan Koordinator GAPAI Sumut, Heriansyah bersama pengurus lainnya untuk menanyakan informasi mengenai penangan perkara Anthony Hutapea. Ia tersangka dugaan penistaan agama yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejari Medan.

Namun setiba di Kejari Medan, beberapa pejabat kdi antor korsp adhyaksa yang berada di Jalan Adinegoro itu tak berada di tempat.

Seperti Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Medan sedang berada di luar kantor. Akhirnya, kedatangan GAPAI Sumut ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo di ruang kerjanya.

“Jadi kedatangannya tadi menanyakan informasi mengenai perkara Anthony Hutapea. Sudah sejauh mana penanganannya. Mereka melihat di pemberitaan, akan segera disidang,” ujar Sindu.

Dari penjelasan Sindu ke GAPAI Sumut, bahwa saat ini tim penyidik masih melakukan pemberkasan surat dakwaan sebelum diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Saya tadi jelaskan, memang telah ditahan tersangkanya dan saat ini sedang menunggu surat dakwaan sebelum disidangkan,” jelasnya.

Setelah mendapat jawaban dari Kejari Medan, GAPAI Sumut membubarkan diri secara tertib.
Kejari Medan menyatakan berkas milik Anthony Hutapea telah lengkap dan ditahan di Rutan Tanjunggusta.

Selama berada di dalam tahanan, Kejari Medan tengah menyiapkan surat dakwaan sebelum diadili sebagai terdakwa dugaan penistaan agama.