LABUHANBATU|Pihak jajaran Polsek Bilah Hilir, Mengamankan seorang pria yang kerap buka jenis judi dadu di Desa Tanjung Harapan.

Kapolsek Bilah Hilir, Akp PS Simbolon, kepada GoSumut, pengungkapan atas informasi masyarakat yang merasa resah kerap ada aktivitas permaianan judi jenis dadu guncang di daerah itu.

Berdasarkan informasi tersebut pihaknya berupaya melakukan penelusuran, sehingga terjadi penggerebekan dan berhasil di amankan seorang pria inisial DK (27) warga Dusun Simpang Tiga, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan pemasang sempat melarikan diri satu diamankan sebagai bandar kopiok.

"Untuk menuju ke lokasi pihaknya terpaksa harus keliling melalau Rantauprapat, karna kalau kelekosi melalaui jalur penyeberanggan pasti akan bocor dari teman temannya yang berada di tangkahan.

Terpaksa keliling lewat jalur darat, dari Rantauprapat, sehingga pihaknya harus menempuh lokasi Desa Tanjung Harapan dengan menepuh itu cukup jauh.

Akhirnya penelusuran membuahkan hasil, tersangka di amankan dengan barang bukti Satu ember plastik kecil warna Abu abu, uang kertas sebesar Rp 170 ribu, tiga buah mata dadu, satu buah piring kaca berwarna putih, satu karper putih bertuliskan angka tebakan.

"Kini tersangka di amankan di Polsek Bilah Hilir, dan di jerat dengan undang undan perjudian pasal 303 KUHP, terancam dengan hukuman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," timbal Simbolon.