SIANTAR - Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor melantik 776 pejabat eselon III dan eselon IV beberapa hari lalu. Ternyata dari 776 pejabat yang dilantik tersebut, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di antaranya berstatus terpidana. Yakni Ramlan. Ia divonis 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Siantar dalam kasus pemalsuan surat tanah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Hary Palar menjelaskan Ramlan kabur setelah divonis 5 bulan. Bahkan Kejari sudah memberi imbauan agar Ramlan menyerahkan diri.

"Kita sudah layangkan pemanggilan pertama untuk datang ke mari. Yang bersangkutan merupakan terpidana (kasus pemalsuan surat tanah). Putusan Mahkamah Agung (atas kasusnya) sudah keluar," kata Hary Palar.

Hary membeberkan, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Siantar nomor 252/Pid.B/2015/PN.PMS menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan. Putusan itu dibacakan hakim ketua Roziyanti.

Selanjutnya, melalui putusan Pengadilan Tinggi Medan hukuman itu berkurang. Putusan nomor 241/PID/2016/PT.MDN akhirnya menjatuhkan 4 bulan pidana penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Sabar Tarigan Sibero dam selanjutnya akan dilakukan eksekusi MA.

Kadis Tarukim sekaligus Plt Sekda Pematangsiantar, Reinward Simanjuntak membenarkan di dinasnya Ramlan dilantik pada 16 Mei 2017. Ia dilantik sebagai Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Siantar.

Reinward berdalih tak tahu menahu soal anggotanya itu. Padahal dirinya yang menjabat Sekda turut membacakan satu persatu pejabat yang dilantik dari 776 orang itu di USI.

"Gak tahu tahu saya itu, Bos. Saya kan baru (Kadis Tarukim). Gak ada tahu tahu saya itu. Bukan saya yang nyusun (strukrltural). Ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tanya," kata Reinward pada Tribun-medan.com, Kamis (18/5/2017).

Hingga saat ini Ramlan belum bisa dikonfirmasi terkait statusnya sebagai terpidana dan dilantik sebagai kepala bidang di Dinas Tarukim Siantar.