SIANTAR-Detik-detik atas Kapolres Siantar AKBP Dodi Darjanto pindah tugas.Satuan narkoba memburu para pelaku narkoba. Kali ini bandar sabu di kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dibekuk polisi.

Hermanto Sinambela (26) warga jalan Tennis Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar harus merasakan lebaran di dalam penjara setelah ditangkap petugas dari kediamannya.

Info berhasil dihimpun dari pihak kepolisiansetelah Hermanto Sinambela ditangkap didalam rumah,selanjut petugas melakukan pengeledahan. Di geledah di dalam rumah petugas menemukan seperangkat alat isap sabu.

Selanjut pengeledahan di dampingi RT setempat berlanjut dan akhirnya petugas menemukan barang bukti sabu 9 paket seberat 2,8 gram di pagar rumah tersangka.

Di introgasi petugas, Hermanto tak membantah bahwa sabu ditemukan di pagar rumahnya memang sengaja simpannya.Untuk di lakukan pengembangan petugas memboyong tersangka ke markas untuk di periksa secara maraton.

Awalnya pasukan pemberantas narkoba ini mendapat info dari masyarakat bahwa di tkp sering terjadi peredaran penyalahgunaan narkoba. Kemudian petugas datang ke tkp dan melakukan penangkapan terhadap Hermanto Sinambela dan menyita barang bukti yg disimpan oleh tersangka di pagar pekarangan rumahnya.

"Informasi dari masyarakat kita peroleh bahwa tersangka Hermanto sering jual sabu kepada warga setempat.Barang bukti alat isap sabu dan 9 paket sabu seberat 2,8 gram kita temukan.Untuk tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 ayat 1 uu no. 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun," ucap Mulyadi.

Disinggung dari mana Hermanto Sinambela mendapat pasokan sabu, Mulyadi menambahkan pelaku belum mau terus terang dari siapa dia mendapatkan pasokan sabu. Tersangka mengatakan mendapatkan sabu dari seorang pria yang tak di kenalnya, begitupun kita tetap melakukan penyelidikan.